SEIMBANG.COM - Beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak kalangan perokok yang mulai beralih untuk menghisap rokok elektrik. Beberapa penikmatnya mengaku, alasan beralih ke rokok elektrik karena ingin mengurangi dampak negatif dari bahasa menghisap tembakau.
Rokok elektrik memang sengaja dicipatakan agar menjadi pilihan bagi perokok yang ingin tetap merasakan efek nikotin tanpa proses pembakaran tembakau. Alat untuk menghisap rokok elektrik berjalan dengan menggunakan tenaga baterai dan nikotin cair.
Penggunaan alat yang juga disebut Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) oleh banyak orang yang bertujuan untuk mengurangi bahaya rokok ternyata belum terbukti berhasil dan justru memiliki dampak negatif yang juga berbahaya.
Pada beberapa waktu terakhir, WHO mencatat bahwa semakin banyakk pengaduan pasien yang keracunan akibat menggunakan rokok elektik. Bahkan, sejak tahun 2008 WHO sebenarnya sudah secara tegas mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik di seluruh dunia.
Alat yang pertama kali ditemukan pada tahun 2003 oleh sebuah perusahaan di China ini terbukti mengandung zat berbahaya seperti Tobbacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG), dan karbon monoksida yang selain sama tidak baiknya dengan rokok biasa, juga tetap membuat ketagihan bahkan keracunan.
Di Indonesia sendiri, Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melarang untuk menggunakan rokok elektrik. BPOM mengatakan bahwa rokok elektrik yang beredar di Indonesia saat ini tidak mengantongi izin dari pihaknya melainkan hanya dari Kementrian Perdagangan. Hingga saat ini, WHO, FDA, BPOM, dan lembaga-lembaga kesehatan lain di seluruh dunia masih terus mengkaji efek serta kebijakan yang akan diambil terkait peredaran dan penggunaan rokok modern ini.