SEIMBANG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menyebutkan konsep hak asasi manusia harus ditinjau ulang, hal tersebut dikemukakan karena menyoroti kasus guru yang memberikan hukuman berupa cubitan kepada murid didiknya dianggap melanggar HAM.
"Kami ulama sepakat bahwa konsep hak asasi harus ditinjau ulang sebagaimana Islam memandang konsep tersebut," kata Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti di Pekanbaru, Minggu (19/6/2016).
Dalam sudut pandang Islam, HAM harus diperhatikan apabila terkait pembelaan terhadap agama, kedua menyangkut keselamatan jiwa, harta benda yang dimiliki dan mempertahankan hak asasi keturunan.
"Membela agama termasuk HAM maka pertahankan itu, jika kita meninggal karena membela ke empat hal ini digolongkan meninggal kita dalam keadaan syahid," katanya.
Namun begitu, ia menyoroti perubahan zaman telah memperluas konsep HAM dengan berbagai pendekatan yang dinilai bertentangan dengan keagamaan.
"Saya alergi dengan konsep yang ada sekarang ini, karena konsep tersebut ada yang tidak sejalan dengan konsepagama kita," tuturnya.
Dijelaskannya, era modern HAM dipandang secara berlebihan dengan pandangan yang lebih universal sehingga acap kali banyak pihak yang salah kaprah atas konsep tersebut.
"Umpamanya saya berjalan di depan umum tapi tidak memakai pakaian lalu saya katakan itu hak saya, dikaitkan dengan HAM, itu tidak benar dalam Islam," kata dia menambahkan.
Dikatakannya, seperti halnya guru yang memberikan hukuman kepada murid didik dengan batas-batas tertentu bersifat tarbiah (mendidik) dengan maksud membentuk karakter dam moral anak.
"Hukuman sesuai batas-batasnya (termasuk cubitan) mungkin dimaksudkan untuk mendidik, yang menjadi masalah justru cara didik yang salah sehingga merusak karakter anak walaupun dengan berlamah-lembut sekalipun," ujarnya.
Ia harapkan bahwa pemerintah harus meninjau HAM sesuai dengan pendekatakan agama lebih spesifik dan tidak dipandang secara berlebihan. (rm)