SEIMBANG.COM, JAKARTA - Ada apa dengan KPK didalam penyelidikan kasus Sumber Waras? membuat opini tidak ditemukannya tindakan korupsi tanpa melihat hasil audit BPK atas pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.
BPK telah keluarkan hasil audit pembelian lahan rumah sakit sumber waras dan menyatakan ada penyimpangan yang terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar 191 Milyar.
KPK membangun opini ke publik pada saat rapat kerja dengan DPR seolah ada agenda memanfatkan pertemuan tersebut untuk menyebarkan opini penyelamatan sejumlah pihak salah satunya Gubernur Ahok, dengan mengatakan tidak ditemukan unsur korupsi.
Pembangunan Opini yang dilakukan oleh KPK seolah berlawanan dengan prosedur yang biasa dilakukan KPK itu sendiri; ingatkah kita dengan pernyataan, �kita lihat saja di pengadilan, semua akan terbuka�.
�kita lihat saja dipengadilan, semua akan terbuka� pernyataan yang biasa dilontarkan juru bicara KPK Johan Budi untuk menjawab pertanyaan terlibat atau tidaknya seseorang dalam kasus korupsi.
KPK saat ini memang sudah melakukan �blunder� dengan mengeluarkan pernyataan terkait status hukum kasus korupsi tanpa membuka hasil penyelidikan forensik kepada publik, atau minimal melalui proses pengadilan yang biasa dilakukan oleh KPK.
Bukankah KPK biasa dikenal, tetapkan dulu status hukum bagi pihak pihak yang terlibat sementara soal bersalah atau tidak; adalah wilayah pengadilan tipikor yang memutuskan.
KPK tidak beda dengan lembaga penegakkan hukum yang lain; menyelidiki dan menetapkan terkait sebuah kasus, tetapi tidak untuk memutuskan atau menjatuhkan putusan karena itu adalah domain milik pengadilan.
Dengan KPK menyatakan tidak ada korupsi di kasus sumber waras, seolah menempatkan KPK mengambil tugas yang seharusnya menjadi wilayah hukum pengadilan.
ketika KPK dibuat tidak waras oleh kasus sumber waras. [lingakrannews]