SEIMBANG.COM, JAKARTA - Iseng menjadi alasan remaja berinisial F (14) asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencari sensasi berfoto seraya menginjak kitab suci Alquran dan juga menidurinya. Akibat keisenganya itu, aparat Polres Tulungagung menetapkanya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Karena masih berusia di bawah umur, polisi melimpahkan kasus remaja putus sekolah itu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA). �Dan karena tidak memiliki tempat, LPA menitipkan yang bersangkutan (tersangka) kepada kami,� ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra, Minggu (19/6/2016).
Polisi menangkap F di rumahnya Sabtu 18 Juni 2016. Bersama kelima rekanya, petugas menggelandang F ke Mapolres Tulungagung menyusul beredarnya foto remaja menginjak dan meniduri Alquran di media sosial. Foto itu beredar di akun Facebook Midut Khecill.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa aksi menginjak dan meniduri kitab suci itu berlangsung di dalam musala wilayah Kecamatan Bandung. Perbuatan itu terjadi setelah F bersama lima orang temanya �patroli� keliling membangunkan warga untuk makan sahur.
Kepada penyidik, ia bercerita bahwa mereka tidak langsung pulang, melainkan berkumpul dulu di musala. Di tengah keasyikan mengobrol, F tiba-tiba mengambil kitab suci yang ada dalam musala. Pikiran isengnya timbul. Remaja tamatan sekolah dasar itu mengambil posisi duduk dengan kedua lutut ditekuk. Yang mengejutkan, telapak kaki F dengan santai menumpang di atas kitab suci.
�Kelima temanya sudah mengingatkan kalau yang dilakukan F dosa. Tapi yang bersangkutan tidak menggubris,� terang Andria.
Tidak berhenti di situ. Dengan santai F juga meniduri kitab suci seolah Alquran semacam kasur dan bantal yang layak ditiduri. Ia meminta seorang temanya untuk memotret aksi gilanya dengan kamera ponsel. Merasa tidak ada yang salah dengan apa yang sudah dilakukan, F tanpa beban mengunggahnya di media sosial.
Ulah F sontak memantik kegaduhan. Sebagian besar pengguna intenet atau netizen meresponya sebagai penistaan agama dan harus diganjar hukuman setimpal. Bahkan tidak sedikit netizen berkeinginan mencari dan menghakimi pelaku. Untuk mencegah hal hal yang tidak diiginkan polisi langsung menangkap yang bersangkutan.
Andria menegaskan bahwa perbuatan penistaan agama itu berangkat dari tersangka F sendiri. Adapun motif iseng, kata dia, diduga pengaruh dari latar belakang pendidikan agama F yang buruk.
Andria memastikan tidak ada pihak lain yang menjadi faktor pendorong terjadinya perbuatan F. �Dan kelima rekanya sudah kita pulangkan. Semuanya hanya sebagai saksi karena terbukti tidak terlibat,� jelasnya.
Secara yuridis, ancaman hukuman yang bisa menjerat F di bawah lima tahun penjara. Namun, karena di bawah umur ada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang secara khusus mengatur.
Untuk memutuskan langkah selanjutnya aparat kepolisian, Senin (20/6) besok, kata Andria, akan bertemu para pihak terkait termasuk MUI, Bapas dan LPA. �Sebab dalam hal ini pelakunya remaja berusia dibawah umur,� pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Khoirul Anam (34) salah seorang warga Tulungagung mengatakan, bahwa fenomena yang terjadi membuktikan pendidikan budi pekerti para generasi muda, khsusunya anak begitu lemah. Karenanya meski yang bersangkutan berusia di bawah umur, hukuman yang membuat jera menurut dia harus tetap ada.
�Sebab jika tidak kejadian serupa tidak tertutup kemungkinan akan terulang. Harus ada hukuman yang bisa membuat jera,� ujarnya.[okezone]